Sesuai dengan Peraturan Walinagari Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walinagari Nomor 1 tahun 2023 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) bahwa penerima manfaat BLT DD sebanyak 47 Orang dengan besaran 300.000 perbulannya selama 12 bulan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi negara yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran Pemerintahan Nagari, pelaksanaan Pembangunan Nagari, Pembinaan Nagari dan Pemberdayaan masyarakat Nagari .
Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 Pemerintah Nagari Koto Baru telah mendistribusikan BLT DD bulan Januari sampai Maret 2023 sebanyak 47 KPM dengan total 900.000,-/KPM.